Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Pilih kategori di bawah untuk melihat pertanyaan yang relevan.
Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan langkah berikut:
- Keluar dari akun M-Paspor
- Bersihkan cache pada browser atau aplikasi
- Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
- Masuk kembali ke akun M-Paspor
Apabila tidak dapat login M-Paspor, harap memastikan aplikasi merupakan versi paling baru atau install ulang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kendala silahkan menggunakan fitur live chat atau mengirim email ke
Silakan menunjukkan QR Code dan bukti bayar yang telah diterima kepada petugas di Kantor Imigrasi tujuan.
Sebelum menghapus atau menutup akun M-Paspor, pastikan tidak ada permohonan yang sedang diproses. Fitur hapus akun tersedia di menu Profil > Pengaturan > Hapus Akun.
Kuota antrian pada aplikasi M-Paspor dibuka setiap hari pada pukul 00.00 WIB. Pemohon dapat memilih kantor imigrasi tujuan, tanggal, dan waktu kedatangan yang tersedia.
Apabila status pembayaran tidak berubah setelah melakukan pembayaran, harap menunggu maksimal 1x24 jam. Jika lebih dari waktu tersebut status masih belum berubah, silakan hubungi layanan bantuan melalui fitur live chat di aplikasi M-Paspor atau email ke
Syarat pengurusan paspor adalah:
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta lahir / buku nikah / ijazah asli beserta fotokopi
Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas, cukup membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak, atau keluaran KBRI).
Apabila pemohon belum mendapatkan KTP Elektronik, dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Disdukcapil setempat.
Penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai, petugas berhak meminta dokumen pendukung tambahan. Apabila Anda merasa diperlakukan tidak wajar, laporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000,-
- Paspor elektronik (e-Passport) 48 halaman: Rp 650.000,-
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Play Store. Setelah mendapat jadwal, datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sesuai waktu yang dipilih dengan membawa berkas persyaratan asli.
Persyaratan pengurusan paspor anak:
- KTP Elektronik kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir anak
- Buku Nikah orang tua
- Paspor orang tua (jika ada)
Sertakan dokumen asli dan fotokopi.
Jika paspor hilang atau rusak, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian (untuk paspor hilang) atau paspor rusak asli beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
Ya, permohonan paspor baru dapat dilakukan di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai domisili KTP. Namun untuk penggantian paspor karena alasan tertentu, disarankan ke kantor imigrasi terdekat domisili.
Persyaratan paspor anak berkewarganegaraan ganda (Affidavit):
- Akta lahir anak
- Paspor asing anak
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik orang tua WNI
- Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua
- Formulir permohonan
Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan biometrik (foto dan sidik jari), dan menerbitkan paspor setelah proses selesai.
Alih status ITK ke ITAS dapat diajukan sebelum masa berlaku ITK habis. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan membawa paspor asli, formulir permohonan, dan dokumen pendukung sesuai dengan tujuan tinggal (bekerja, berinvestasi, dll).
Alih status ITAS ke ITAP dapat diajukan setelah pemegang ITAS telah tinggal di Indonesia secara terus-menerus selama 3 tahun. Permohonan diajukan ke kantor imigrasi setempat sebelum ITAS berakhir.
Syarat pengajuan ITAP antara lain:
- Paspor yang masih berlaku
- ITAS yang masih berlaku
- Bukti tinggal di Indonesia minimal 3 tahun berturut-turut
- Surat sponsor / penjamin
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku
Syarat pengajuan ITAS meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Visa yang sesuai dengan tujuan tinggal
- Surat keterangan sponsor / penjamin dari WNI atau perusahaan
- Formulir permohonan yang telah diisi
Ya, orang asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan ITAS dengan alasan perkawinan. Persyaratan meliputi akta pernikahan yang telah dilegalisir, paspor, dan KTP suami/istri WNI.
ABTC (APEC Business Travel Card) atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC adalah kartu yang memungkinkan pebisnis dari negara-negara anggota APEC untuk melakukan perjalanan ke negara-negara anggota APEC tanpa visa dengan lebih mudah dan cepat.
Permohonan ABTC diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi dengan membawa dokumen:
- Paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan usaha atau jabatan dari perusahaan
- Pas foto terbaru
- Formulir permohonan ABTC
Biaya pengurusan ABTC sebesar Rp 200.000,-. Masa berlaku ABTC adalah 5 tahun atau sesuai masa berlaku paspor (mana yang lebih pendek).
Negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema ABTC antara lain: Australia, Brunei, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat (hanya pra-kliring), dan Vietnam.
Persyaratan E-VOA:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto halaman biodata paspor
- Tiket perjalanan pulang (return ticket)
- Kartu kredit/debit untuk pembayaran
- Email aktif
Permohonan diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id
VOA dapat diperoleh di bandara/pelabuhan internasional. Persyaratan:
- Paspor berlaku minimal 6 bulan
- Tiket pulang pergi
- Bukti akomodasi
- Biaya VOA sebesar USD 35
VOA berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1x selama 30 hari.
Warga negara dari negara-negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dapat masuk ke Indonesia tanpa visa untuk kunjungan wisata/sosial dengan durasi tertentu. Syarat: paspor berlaku minimal 6 bulan dan tiket pulang. Daftar negara BVK dapat dilihat di website resmi imigrasi.
Apabila pembayaran E-VOA bermasalah:
- Pastikan kartu kredit/debit Anda aktif untuk transaksi internasional
- Coba gunakan kartu atau browser yang berbeda
- Hubungi layanan bantuan di website molina.imigrasi.go.id
- Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tergantung kewarganegaraan dan tujuan kunjungan:
- Bebas Visa (BVK): untuk negara-negara tertentu, kunjungan wisata/sosial
- Visa on Arrival (VOA): tersedia di pintu masuk tertentu
- E-VOA: bisa diajukan online sebelum keberangkatan
- Visa Online: untuk berbagai tujuan kunjungan
Periksa email termasuk folder spam/junk untuk email aktivasi dari sistem E-VOA. Jika tidak ditemukan, hubungi layanan bantuan melalui website molina.imigrasi.go.id atau email
Masyarakat dapat melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
- Menghubungi Hotline: 08115679909
- Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi
Setiap orang yang menjadi penjamin atau yang menampung orang asing di tempat tinggalnya wajib memberitahukan keberadaan orang asing tersebut kepada kantor imigrasi setempat dalam waktu 1x24 jam. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
SDUWHV adalah surat dukungan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNI yang ingin mengajukan Work and Holiday Visa ke Australia. Surat ini menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan visa tersebut.
WNI berusia 18-30 tahun yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar Australia, termasuk kualifikasi pendidikan dan kemampuan bahasa Inggris yang memadai.
Berkas yang diperlukan:
- Formulir permohonan yang telah diisi
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- KTP Elektronik
- Ijazah atau transkrip nilai perguruan tinggi
- Bukti kemampuan bahasa Inggris (IELTS/TOEFL)
- Surat pernyataan
Jadwal pembukaan pengajuan SDUWHV ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setiap tahunnya. Pantau informasi terbaru melalui website resmi imigrasi.go.id atau media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Permohonan SDUWHV diajukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode pendaftaran yang telah ditentukan. Ikuti petunjuk yang tersedia di portal tersebut.

