Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berkedudukan di Kota Pontianak, ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Sebagai kantor imigrasi tertua di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Pontianak memegang peran strategis dalam pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian di provinsi yang berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak, Malaysia.
Sejak berdirinya, Kantor Imigrasi Pontianak telah menjadi induk pelayanan keimigrasian bagi seluruh wilayah Kalimantan Barat sebelum kemudian dimekarkan menjadi beberapa kantor imigrasi turunan, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ketapang, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah. Pemekaran ini sejalan dengan tuntutan pelayanan yang semakin tinggi serta posisi geografis Kalimantan Barat sebagai provinsi perbatasan.
Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor), pemberian izin tinggal bagi orang asing, pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pintu-pintu masuk wilayah kerjanya, termasuk Bandar Udara Internasional Supadio dan Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak saat ini meliputi:
- Kota Pontianak
- Kabupaten Kubu Raya
- Kabupaten Landak
Catatan: Konten sejarah ini bersifat sementara dan akan dimutakhirkan dengan data resmi dari arsip Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, termasuk tahun pendirian, dasar hukum pembentukan, riwayat kepala kantor, serta perubahan wilayah kerja.

